Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah selesai membacakan dakwaan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Usai sidang dinyatakan ditutup majelis hakim, Bharada E menyampaikan penyesalannya kepada pihak keluarga.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Selain itu, Bharada E juga mengaku sangat menyesal telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” katanya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10).
Dia mengungkapkan, tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah skenario pembunuhan tersebut. Sebagai anggota, Bharada E menerangkan, tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“Saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah dari seorang jenderal,” tutupnya